BARRU - Sunyi senyap penambang ilegal ingin memulai aksinya di wilayah hukum Polres Barru.
Diantaranya penambang ilegal galian C yang didalam pelaksanaannya melakukan penggalian sumber daya alam berupa batu, pasir dan tanah.
Sesuai yang diberitakan media warta indonesia tegas penyampaian Kapolres AKBP Dodik Susianto, S.Ik pada giat Jumat curhat di kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K., menghimbau kepada seluruh pengelola tambang untuk tidak beroperasi hingga melengkapi administrasi perizinan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Himbauan ini disampaikan AKBP. Dodik saat mengelar kegiatan Jumat Curhat di kantor kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru, pada Jumat (24/2/2023).
"Silahkan lengkapi izin bagi pemilik lokasi galian tambang, agar pelaksanaan operasinya menjadi legal dan tidak melanggar aturan”, kata Kapolres.
Berdasarkan pantauan awak media, pelaku spesialis tambang ilegal menjadi kontroversi perbincangan sejumlah kalangan terkait keberanian melakukan tambang tanpa mengantongi izin produksi.
Lahan empuk spesialis diantaranya, kecamatan Tanete Riaja: Desa Mattirowalie di kampung Baru jenis galian batu gunung, Desa Libureng - Lompo Riaja di kampung Tabba Batue jenis galian Batu, Desa Kading - Lompo Riaja: jenis galian tanah timbunan.
Kecamatan Tanete Rilau: Desa Corawali jenis tambang pasir gunakan pompa, Desa Tellu panua sungai Maddo tambang pasir gunakan pompa, Desa Lipukasi kampung Salomoni tambang pasir gunakan alat dan pompa.
Diketahui dari beberapa sumber dan hasil pantauan awak media pada Senin (13/03/2023), pemilik mobil truk memulai muat hasil tambang ilegal serta pemilik alat alat berat memulai berupaya untuk menambang ilegal di wilayah kecamatan Tanete Riaja.
Sementara di Tanete Rilau tambang ilegal pasir gunakan pompa di kampung Maddo dan Salomoni tetap beraktifitas.
(JNI)