BARRU - Pemerintah desa (Pemdes) Lasitae, kecamatan Tanete Rilau, kabupaten Barru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menggelar sosialisasi tentang pendampingan hukum pidana dan perdata, diaula kantor desa Lasitae, pada Rabu (8/5/2024).
Sosialisasi pendampingan hukum pidana dan perdata tersebut menghadirkan tim Jaga Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Barru Putra SH, selaku pembawa materi.
Sosialisasi itu dibuka oleh sekretaris desa (Sekdes) Lasitae Yunus mewakili Kades Lasitae dan turut dihadiri Ketua dan anggota BPD, para Kadus, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat desa Lasitae, sebagai peserta sosialisasi.
Saat membuka sosialisasi, Sekdes Lasitae Yunus menyampaikan terima kasih kepada tim Jaga Desa dalam hal ini Kadi Datun Kejari Barru.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini memang perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait dengan masalah hukum.
Baca juga:
Pengumuman PT Diana Jaya Barru
|
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi paham tentang hukum pidana dan perdata", harap Yunus.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Barru Putra, SH dalam sambutannya menekankan bahwa Pemdes dan masyarakat harus paham dan mengenali hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam kesempatan itu, Putra, SH juga memperkenalkan dirinya dan tupoksinya selaku Kasi Datun Kejari Barru yang bertanggung jawab melakukan pendampingan hukum.
Dalam sesi tanya jawab, nampak peserta sosialisasi antusias mempertanyakan masalah warisan, hibah, hak asuh anak dan lain sebagainya sesuai materi yang dibawakan oleh Kasi Datun.