BARRU - Aktivitas illegal logging atau pengolahan kayu ilegal diduga masih marak di wilayah kecamatan Mallusetasi dan Soppeng Riaja, kabupaten Barru.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Barru Andi Agus Gengkeng, disalah satu Warkop kota Barru, pada Selasa (7/2/2023).
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Kami dengar pihak pengusaha Kayu Uling punya Dokumen kayu, sehingga perlu dibuka didepan anggota DPRD kita", beber Andi Agus.
Menurutnya, perlu ada pembuktian kebenaran dokumen kayu uling tersebut, karena tidak ada kayu uling dari Kalimantan yang punya dokumen.
"Kayu Uling itu dilarang sekali oleh Pemerintah. Perlu juga ditelusuri muatan kayu uling apakah sesuai dengan surat tersebut dengan isi kapal.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penulusuran dan pemantauan dilapangan terkait dugaan adanya pengolahan kayu ilegal di Barru", tegasnya.
Sementara, dikutip dari grup WA Warta Barru, Kapolres Barru akan mengecek dan memonitor kegiatan pengolahan kayu di Kecamatan Soppeng Riaja dan Kecamatan Mallusetasi.
“Terima kasih infonya pak, akan kami cek dan monitor", kata Kapolres.
(Ahkam)