BARRU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barru, Drs. Nasaruddin, M.Si., menegaskan pentingnya data Kependudukan khususnya bagi anak-anak.
Hal ini disampaikan Nasaruddin usai menghadiri acara Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 tingkat Kabupaten Barru, yang dipusatkan di Aula Kantor Bappeda Barru, pada Selasa (4/10/2022).
Baca juga:
DPMPTSP Laksanakan Bimtek OSS-RBA
|
Menurut Nasaruddin, Kartu Identitas Anak (KIA) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi Kependudukan Bagi yang berusia di bawah 17 Tahun dan belum menikah", ujar Nasaruddin.
Lebih lanjut Nasaruddin menjelaskan, terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 Tahun dan usia 5 sampai 17 Tahun, kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun ada perbedaan pada isinya.
"KIA di bawah 5 Tahun tidak menggunakan foto, sedangkan KIA di atas 5 Tahun menggunakan foto, selain foto di dalam KIA terdapat informasi diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama orang tua", terangnya.
"Perbedaan KIA dengan KTP, KIA tidak dilengkapi dengan chip elektronik juga warnanya yang merah jambu. NIK yang terdapat pada KIA akan terus digunakan pada peralihan ke KTP", tandas Nasaruddin.
(Ahkam)